Komisi II Kunjungi Kanwil BPN DIY, Dorong Pembaruan UU Pokok Agraria
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan dalam kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jumat (6/12/2024). Foto : Blf/Andri
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Dalam kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pembaruan regulasi pertanahan untuk menghadapi tantangan zaman. Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 perlu segera direvisi untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi masyarakat.
“UU Pokok Agraria tahun 1960 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Banyak persoalan pertanahan yang muncul di masyarakat, seperti sengketa agraria, dualisme peraturan, dan kebutuhan akan digitalisasi layanan pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memperbarui UU ini agar pemerintah dapat lebih maksimal dalam mengatasi persoalan tersebut,” ujar Heri Gunawan usai ditemui Parlementaria pada Jumat (6/12/2024).
Menurut Heri, pembaruan UUPA juga penting untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong reformasi agraria, dan mengurangi konflik tanah yang selama ini sering terjadi. Ia menegaskan bahwa revisi UUPA harus mencerminkan kebutuhan masyarakat modern dan mengakomodasi dinamika hukum serta sosial yang berkembang.
Selain mendorong pembaruan regulasi, Heri Gunawan juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan oleh BPN. Ia mengapresiasi langkah-langkah Kanwil BPN DIY dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun menekankan perlunya inovasi untuk mempercepat proses pelayanan dan penyelesaian sengketa tanah.
“BPN perlu terus meningkatkan transparansi dan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Dengan regulasi yang lebih modern dan pelayanan yang prima, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program-program pemerintah di bidang pertanahan,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini juga diisi dengan dialog antara Komisi II DPR RI, pejabat Kanwil BPN DIY, dan pemangku kepentingan lokal terkait implementasi program Reforma Agraria di DIY. DPR berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi pijakan untuk mendorong pembaruan kebijakan yang lebih baik di sektor pertanahan.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pembaruan UU Pokok Agraria dan mendukung upaya peningkatan pelayanan di sektor pertanahan, demi tercapainya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat. (blf/aha)